1.
Tentang UMR dan Gaji Pokok
Permen No. 1
tahun 1999 ayat 1 tentang pengertian upah minimum (ini sudah jelas):
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
pengertian termasuk tunjangan tetap itu adalah jika upah komponennya terdiri dari upah pokok (basic salary + tunjangan tetap).
jika hanya upah pokok saja (tanpa ada tunjangan) istilah lain : All In, maka upah pokok itu tidak boleh juga dibawah UMR.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
pengertian termasuk tunjangan tetap itu adalah jika upah komponennya terdiri dari upah pokok (basic salary + tunjangan tetap).
jika hanya upah pokok saja (tanpa ada tunjangan) istilah lain : All In, maka upah pokok itu tidak boleh juga dibawah UMR.
UMR dari gaji kotor adalah pembayaran yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi kerjanya dan diperhitungkan berikut tunjangan-tunjangan karyawan, seperti uang makan, transport, kesehatan, dan lain-lain. UMR ini disebut gaji kotor karena gaji pokoknya sudah termasuk dengan tunjangan tersebut, sehingga ketika diperhitungkan dengan potongan tunjangan tersebut maka net yang
1.
didapat menjadi
kecil. Biasanya perhitungan gaji kotor sebagai UMR digunakan oleh badan usaha
menengah ke bawah, seperti toko, warnet, rumah makan, dsb.
1.
UMR dari gaji
bersih adalah pembayaran yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan
sebagai kompensasi kerjanya, tetapi tidak termasuk tunjangan-tunjangan
karyawan, seperti uang makan, transport, kesehatan, dan lain-lain. UMR ini
disebut gaji bersih karena gaji pokoknya tidak termasuk tunjangan karyawan,
sehingga kalau diperhitungkan dengan tunjangan maka besar gaji yang diterima
karyawan di atas UMR. Perhitungan gaji bersih sebagai UMR biasanya digunakan
oleh badan usaha menengah ke atas, seperti Perusahaan Telekomunikasi,
Perbankan, Departemen Store, dsb.
Apakah gaji
yang diterima setiap bulan/take home pay (gaji pokok + tunjangan tetap +
tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila
kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga
Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji
pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.
1.
UPAH MINIMUM
= GAJI POKOK (75%
dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum).
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp.
1.529.150. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar
pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan
juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150
yakni sebesar Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000
(yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya
sebesar Rp. 900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar
dibawah Upah Minimum DKI Jakarta
1.
Pada
prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok
yang diterima oleh seorang pekerja. Karena tunjangan yang diberikan besar
maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi upah
minimum, padahal upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap
saja.
dr :berbagai sumber